Ditulis oleh : adminbabel , Selasa , 11 Februari 2014 | 01:56:56 , Telah Dibaca 371
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor: 372 Tahun 2002 dan 373 Tahun 2002 yang merupakan penjabaran dari Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 22 tahun 1999 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan Instansi Vertikal yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri Agama Republik Indonesia.Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terbentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 450 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sedangkan peresmiannya dilaksanakan pada tanggal 19 Nopember 2002 yang ditandai dengan Pelantikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor : B.II/3/1480/2002 tanggal 1 Juli 2002. Sebagai Kepala Kantor Wilayah pada saat itu adalah Drs. H. Mas`ud Hasan yang kemudian digantikan oleh Drs. H. Herman Faizuddin, MH pada tanggal 5 April 2005, kemudian pada tanggal 24 Oktober 2011 digantikan lagi oleh Prof. Dr. Hatamar, M.Ag, dan pada tanggal 4 Maret 2015 digantikan oleh Drs. H. Andi M. Darlis, M.Pd.I sampai dengan sekarang.