Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Ditulis oleh : adminbabel , Selasa , 08 Oktober 2013 | 07:16:49 , Telah Dibaca 317

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam melaksanakan tugas Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
  • Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, akomodasi, transportasi, perlengkapan haji, pengelolaan keuangan haji, pembinaan jemaah haji dan umrah, serta pengelolaan sistem informasi haji dan umrah;
  • Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.

Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terdiri atas:

  1. Seksi Pendaftaran, Dokumen, dan Sistem Informasi Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendaftaran, dokumen, dan pengelolaan sistem informasi haji dan umrah.
  2. Seksi Pembinaan Haji dan Umrah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pembinaan haji dan umrah.
  3. Seksi Akomodasi, Transportasi, dan Perlengkapan Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang akomodasi, transportasi, dan perlengkapan haji.
  4. Seksi Pengelolaan Keuangan Haji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan haji.

 

Link Terkait :

  • Ditjen Haji dan Umrah