Ditulis oleh : adminbabel , Selasa , 08 Oktober 2013 | 07:26:59 , Telah Dibaca 247
Pembimbing Masyarakat Katolik mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Link terkait :