Ditulis oleh : adminbabel , Selasa , 08 Oktober 2013 | 07:28:48 , Telah Dibaca 218
Pembimbing Masyarakat Hindu mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Link Terkait :