Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam

Ditulis oleh : adminbabel , Selasa , 08 Oktober 2013 | 07:11:33 , Telah Dibaca 384

Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam pada sekolah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam melaksanakan tugas Bidang pendidikan Agama dan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam;
  • Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan diniyah, pendidikan Al-Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam;
  • Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama dan kegamaan Islam.

Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam terdiri atas:

  1. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
  2. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan menengah.
  3. Seksi Pendidikan Diniyah dan Al-Quran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan diniyah takmiliyah, diniyah formal, dan kesetaraan, serta pendidikan Al-Quran.
  4. Seksi Pondok Pesantren mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pendidikan pondok pesantren.
  5. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam.

 

Link Terkait :

  • Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
  • Direktorat Pendidikan Agama Islam