Ditulis oleh : adminbabel , Selasa , 08 Oktober 2013 | 07:24:55 , Telah Dibaca 275
Pembimbing Masyarakat Kristen mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Link Terkait :