Ditulis oleh : adminbabel , Selasa , 08 Oktober 2013 | 07:30:46 , Telah Dibaca 252
Pembimbing Masyarakat Buddha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Link Terkait :