Bidang Bimbingan Masyarakat Islam
Ditulis oleh : adminbabel , Selasa , 08 Oktober 2013 | 07:22:26 , Telah Dibaca 401
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Islam;
- Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah, kepenghuluan dan pemberdayaan kantor urusan agama, penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf;
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Islam.
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas:
- Seksi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang urusan agama Islam dan pembinaan syariah.
- Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang kepenghuluan dan pemberdayaan kantor urusan agama.
- Seksi Penerangan Agama Islam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan pembinaan di bidang penerangan agama Islam serta pengelolaan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam.
- Seksi Pemberdayaan Zakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan teknis di bidang pemberdayaan zakat.
- Seksi Pemberdayaan Wakaf mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis dan pembinaan di bidang pengelolaan pemberdayaan wakaf.
Link Terkait :