Tugas dan Fungsi

Ditulis oleh : adminbabel , Jumat , 17 Januari 2014 | 03:32:26 , Telah Dibaca 298

Tugas

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di provinsi Bangka Belitung;
  2. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
  3. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
  4. Pembinaan kerukunan umat beragama;
  5. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
  6. Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
  7. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian di Provinsi.